Sekilas HBS

1. Apakah Jurusan HBS ?

Hukum Bisnis Syariah merupakan Jurusan/Program Studi baru di bawah Fakultas Syariah sebagai penyelenggara yang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor:  Dj.I/ 422/ 2007.

2. Apakah Visi dan Misi Jurusan HBS ?
... a. Visi Progam Studi Hukum Bisnis Syari’ah
Menjadi Jurusan/Prodi HBS terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan lulusan di bidang hukum bisnis syariah yang memiliki kekokohan aqidah, kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional, dan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang bernafaskan Islam serta menjadi kekuatan penggerak masyarakat.
b. Misi Progam Studi Hukum Bisnis Syari’ah
Misi Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syari’ah adalah:

  1. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemantapan akidah, kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesional.
  2. Menyelenggarakan program pendidikan yang unggul dalam ranah ilmu hukum bisnis syariah yang dapat mengembangkan ketrampilan dan profesi di bidang hukum bisnis syariah
  3. Menyelenggarakan penelitian dan pengkajian keilmuan syariah khususnya bidang hukum bisnis syuariah yang tengah berkembang di masyarakat.
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan hasil  pembelajaran dan penelitian khususnya dalam ranah hukum bisnis syariah sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup berbangsa dan bernegara.

3. Apakah yang melatar belakangi dibentuknya Jurusan Hukumn Binis Syari’ah ?

Latar belakang dibukanya jurusan/program studi ini didasarkan atas pemberlakuan Undang-undang Perbankan No.10 Tahun 1998 yang memungkinkan dibukanya perbankan syariah dan terbuka peluang besar untuk ber-muamalah maliyah secara syariah. Aturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk pendirian perbankan syariah. Berdasarkan undang-undang tersebut maka lahirlah beberapa bank syariah, baik berupa bank umum syariah maupun divisi atau unit usaha dari bank umum konvensional.  Kepesatan perkembangan perbankan syariah ini juga diikuti perkembangan lembaga­-lembaga keuangan syariah yang lain seperti asuransi (takaful) syariah, pasar modal syariah, emiten obligasi syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah. Di samping itu juga berkembang di tengah-tengah masyarakat badan-badan dan lembaga-lembaga amil zakat (BAZ dan LAZ) yang dikelola secara profesional, baik di tingkat nasional, regional atau lokal.

Perkembangan industri keuangan syariah harus diimbangi dengan ketersediaan sumberdaya manusia yang memadai, baik kuantitas maupun kualitasnya. Tanpa sumberdaya manusia  yang memadai, mustahil lembaga-lembaga keuangan tersebut dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Kebutuhan sumberdaya manusia Bank Syariah menurut data Biro Perbankan Syariah BI, dalam jangka waktu sepuluh tahun ke depan, dibutuhkan tidak kurang 10 ribu yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang ini. Menyadari kebutuhan ini,  Fakultas Syariah Universitas membuka dan menyelenggarakan Jurusan/Program Studi Hukum Bisnis Syariah
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.