Landasan Asuransi Syariah

              
Munculnya lembaga (perusahaan) asuransi syariah pada masyarakat muslim sebagaimana juga kemunculan lembaga keuangan syariah seperti bank syariah dapat dipastikan terinspirasi atau bahkan terpengaruhi oleh kenyataan adanya perusahaan asuransi yang diciptakan lebih dulu oleh negara-negara barat.  Melalui penjajahan barat terhadap negeri muslim maka dipraktekan pula sistem asuransi di negeri – negeri jajahan termasuk di Indonesia melalui penjajah Belanda.

Bisnis asuransi konvensional dianggap memiliki berbagai kelemahan yang bertentangan dengan prinsip syari’ah yang dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia. Walaupun istilah asuransi tidak dikenal dalam Al-Qur’an dan Hadist, tidak menutup kemungkinan dikembangkannya asuransi syariah secara alami oleh para fukaha. Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama islam menganggap pelaksanaan asuransi konvensional yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan prinsip syari’ah karena mengandung unsur Gharar (ketidakjelasan),Maisir (perjudian) ataupun riba (bunga). Hal ini membuat ragu umat islam untuk ikut serta sebagai anggota asuransiAkhirnya dengan kesepakatan pendapat para ulama islam lahirlah suatu konsep asuransi syaria’ah yang dapat diterima dan dipraktekkan dimana saja dengan mendirikan perusahaan asuransi syari’ah.
Adapun kemunculan asuransi yang berlandasan kaidah-kaidah muamalah Islam, pertama kali di Indonesia tak lepas dari nama Asuransi Takaful, yang dibentuk oleh holding company PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) pada tahun 1994. Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat karena asumsinya Bank Muamalat juga membutuhkan lembaga asuransi yang dijalankan dengan prinsip yang sama.

Landasan hukum asuransi syariah, yaitu:
  1. Surat Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan”.
  2. Surat Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu”.
  3. Al Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.

Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 comments

Leave a Reply